PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Demak, 23 Februari 2021 Hari Selasa Pukul 09.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak Ruang Kelas Belimbing dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Penandatanganan Perjanjian Kerja ini adalah wujud komitmen antara pimpinan OPD dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Dalam sambutan Plh. Bupati Demak Bapak Drs. JOKO SUTANTO yang disampaikan, bahwa tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur dengan cara kerja ikhlas dan berdisiplin. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS.
Di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme.