Highlight

Layanan Karpeg, Karis, Karsu di Kanreg I Kini Less Paper

 Humas BKN, Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta menggelar sosialisasi kepada BKD dan instansi vertikal di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta tentang digitalisasi layanan status kepegawaian dalam penetapan identitas PNS, Senin (22/02/2021) secara virtual.

Digitalisasi layanan status kepegawaian tersebut merupakan bentuk pengembangan dari aplikasi Semar yang sebelumnya telah digunakan untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pensiun. Pada penambahan fitur Semar terbaru, layanan kepegawaian untuk identitas PNS yang meliputi kartu pegawai (karpeg), kartu istri (karis), serta kartu suami (karsu) akan dapat dilayani secara less paper melalui Semar. 

Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta, Slamet Wiyono menyampaikan bahwa target pelayanan karpeg, karis dan karsu secara less paper akan dimulai  tanggal 1 Maret 2021. “Kenapa kami sampaikan less paper? Karena memang nanti masih ada yang harus disampaikan secara fisik ke kanreg,” papar Slamet. Berkas yang harus disampaikan secara fisik yaitu surat pengantar dan pas foto berwarna, hal ini berkaitan dengan regulasi terkait penetapan karpeg, karis, dan karsu yang mengaturnya. Sementara itu berkas yang disampaikan secara digital meliputi daftar usulan dalam bentuk excel, SK PNS, SK CPNS, akta perkawinan, atau akta kelahiran anak, beserta berkas lainnya yang dipersyaratkan.