Highlight

Penetapan Jam Kerja ASN Di Lingkungan Pemkab Demak

 

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak dalam menghadapi datangnya bulan Ramadhan 1442H telah menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan. Aturan jam kerja tersebut melalui Surat Edaran No.581/0941/2021.

Dalam surat penetapan jam kerja yang berlaku mulai hari pertama puasa diatur sebagai berikut, pelaksanaan jam kerja untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja diatur pukul 07.30 - 14.45 WIB ,yang berlaku pada hari Senin  hingga Kamis, Untuk hari Jumat pukul 07.30 - 11.00 WIB.

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja ditetapkan pukul 07.30 - 13.45 WIB berlaku untuk hari Senin - Kamis. Untuk hari Jumat diatur pukul 07.30 - 11.00 WIB , sedangkan hari Sabtu diatur 07.30 - 11.30 WIB.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Demak Endah Cahyarini seusai memimpin rapat struktural di lingkungan kerjanya, Senin (12/4/2021) bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kepala OPD, direksi BUMD.
"Setalah disosialisasikan atau disampaikan ke pimpinan OPD diharapkan para pimpinan OPD dapat memantau pelaksanaan tugas selama bulan ramadhan. Untuk seluruh pegawai yang masuk kerja tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat di bulan ramadhan masih di suasana pandemi Covid -19." Jelas Endah Cahyarini.