Highlight

PPID Sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan 'Good Governance'

 

20210413 PPID Sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan Good Governance 1

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB, secara virtual, Selasa (13/04).

 

JAKARTA – Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.

"Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB, secara virtual, Selasa (13/04).

 

20210413 PPID Sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan Good Governance 2

 

Atmaji mengungkapkan bahwa dalam mewujudkan pemerintah yang terbuka, bukan hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintah dan badan publik. Namun juga membutuhkan reformasi sistem dan pola kerja terutama dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government.

Pelaksanaan e-government terkait Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dengan sistem one data policy atau kebijakan satu data. Formatnya dapat saling diakses oleh setiap kementerian dan lembaga sehingga dapat menghapuskan ego sektoral perihal data.

 

20210413 PPID Sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan Good Governance 3

 

Pada sosialisasi tersebut, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) I Gede Narayana mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan good governance. "Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, " tuturnya.

Ia pun berharap agar Kementerian PANRB selaku garda terdepan dalam membangun good governance, bersama dengan KIP terus bersinergi dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk diketahui, Kementerian PANRB berhasil memperoleh kategori Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Komisi informasi Publik di tahun 2020 lalu. Prestasi ini diraih setelah pada tahun sebelumnya meraih kategori Menuju Informatif.