Cegah Kluster Sekolah Bupati Himbau PTM Harus Sesuai dengan Aturan
DEMAK – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) tahun 2021
dilaksanakan dengan melihat Kondisi kelas masing-masing sekolah. Mulai
dari tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI hingga program
kesetaraan.
Jarak peserta didik minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per
kelas. Sedangkan bagi SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak
minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.Untuk PAUD
jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Dengan jam terbatas ditentukan satuan pendidikan dan mentaati protokol
kesehatan yang ditetapkan.
Untuk memastikan pelaksanasn PTM Bupati Demak Eisti'anah bersama Wakil Bupati Demak Ali Maksum beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Demak telah melakukan monitoring di tiga sekolah negeri yaitu SMP N 1 Karangtengah, SMA N 3 Demak dan SMP N 1 Demak.
Dalam kunjungannya Bupati menghimbau kepada anak didik yang sudah
terjadwal melakukan PTM agar membawa bekal makanan dan minuman dari
rumah.
Satgas covid-19 yang dibentuk oleh sekolah agar selalu memantau peserta
didik, supaya tidak membeli makanan yang dijual bebas di luar
lingkungan sekolah.
“Mari bersama-sama kita mengawal putra-putri kita dari berangkat sekolah sampai rumah, agar benar-benar terjaga dari kemungkinan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Bupati.