PDM Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2021 Untuk Beberapa Instansi
Humas BKN, Menindaklanjuti permohonan perpanjangan usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN Tahun 2021 dari 60 instansi pemerintah pusat dan 86 instansi daerah, Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri sampai dengan 31 Oktober 2021. Keputusan perpanjangan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 12998/BSI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 Oktober 2021. Daftar instansi yang melakukan usulan perpanjangan dapat dilihat melalui link Daftar Instansi.
Instansi diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri. Untuk mengajukan usul Pemutakhiran Data Mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada website https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Jika email yang digunakan tidak sesuai maka pengguna dapat menghubungi instansi untuk dapat dilakukan perbaikan email.
Selanjutnya pengguna dapat memverifikasi dan memvalidasi data pada setiap Riwayat serta mengunggah dokumen pendukung untuk melengkapi Riwayat. Apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini. Usul pemutakhiran data untuk setiap riwayat hanya dapat dilakukan untuk satu data terakhir/terkini berikut dengan dokumen pendukung masing-masing kecuali riwayat SKP, riwayat keluarga, dan riwayat CLTN.
Usul
pemutakhiran data oleh ASN dan PPT NonASN akan diverifikasi dan
disetujui oleh Instansi dan BKN sesuai dengan kewenangan data
masing-masing. Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen
pendukung maka akan dilakukan persetujuan oleh verifikator Instansi dan
BKN, sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak
oleh verifikator instansi. Seluruh proses pengusulan pemutakhiran data
dapat dipantau oleh pengguna melalui aplikasi MySAPK.