Peran WPA Terhadap ODHA Sangat Penting
DEMAK – Peran utama Warga Peduli Aids (WPA) yakni menggerakkan masyarakat untuk ikut serta terlibat secara langsung dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Adapun beberapa komponen dalam WPA yakni Aparat Desa/Kelurhan, Pokja PKK, Tokok Agama, Bidan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Kepala Suku, RW/RT, Kader Warga Peduli Aids, Karang Taruna, Remaja Masjid dan Ustad, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI dan Puskesmas.
Peran WPA diantaranya melakukan pendampingan kepada ODHA yang ada dilingkunya dan mendorong perubahan perilaku pada masyarakat yang berpotensi tertular virus dengan selalu mengkampanyekan pola hidup sehat.
M. Muzayyin Sekretaris KPA (Komisi Penanggulangan Aids) Kabupaten
Demak pada saat acara pertemuan kelompok Warga Peduli AIDS (WPA) di
Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak, Rabu, (13/10/21)
menyampaikan,
Adapun jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Demak yang merupakan kasus
lama sebanyak 589 pada tahun 2003-2020, dan kasus baru bulan
Januari-Agustus 2021 mencapai 38 kasus.
Turut hadir dalam acara tersebut M Tamsir pengelola program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Titi Setyowati Anggota KPA, Beserta Konselor HIV/AIDS Puskesmas Kebonagung, Puskesmas Dempet, Puskesmas Wonosalam II, Bidan Desa, dan tamu undangan.
Titi Setyowati memaparkan terkait indikator keberhasilan WPA. "Indikator keberhasilan WPA itu dimulai dari terorganisirnya kelompok masyarakat peduli AIDS. Jadi seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui cara pencegahan dan penularan penyakit ini. Misalnya bagaimana cara memperoleh layanan kesehatan atau pengobatan, kemudian kemana upaya rehab, dan lain sebagainya. Adapaun unsur WPA meliputi petugas desa, pemerintah desa, fasilitator, masyarakat. Kemudian ada beberapa aspek dalam WPA yakni Lembaga, Sosial, Teknis, Keuangan, Kemitraan.” paparnya.
“ Tugas WPA sebagai koordinator meliputi Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan WPA desa, mengupayakan dana dari berbagai sumber, melaksanakan pemantauan, melaksanakan evaluasi kegiatan pelaksanaan, menyediakan dana berdasarkan musyawarah, mendata potensi resiko tinggi, melakukan penyuluhan dan penggerakan sasaran untuk di layani, melakukan pencatatan dan pelaporan potensi sub-populasi berperilaku resiko tinggi,” lanjut Titi.
Sedangkan tugas Bendahara dirinya menambahkan, melakukan administrasi pemasukan dan pengeluaran uang, menerima dan mengeluarkan uang sesuai dengan Dokumen Rencana Kegiatan.