Highlight

Sipades 2.0 Dilaunching, Desa Di Kabupaten Demak Wajib Online

 

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melaounching aplikasi SIPADES 2.0 aplikasi berbasis online yang terkoneksi dengan Kemendagri mulai diresmikan untuk dipergunakan dalam menyusun penatausahaan kekayaan dan aset milik desa.

Kemendagri telah melakukan monev di sejumlah desa di Indonesia, dari monev tersebut dijumpai banyak desa yang tidak melakukan inventarisasi aset milik desa. Banyak barang yang hilang tidak diketahui riwayatnya bahkan saat diminta data aset pihak desa terkesan kebingungan seperti tidak memiliki apa-apa.

Hal ini diungkapkan oleh Edy Purwanto, S.IP Kabid Bina Desa Dinpermades P2KB saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Launching SIPADES 2.0 berbasis online di Ruang Wakil Bupati Demak, Selasa (26/10). yang diikuti oleh perwakilan seluruh desa se-Kabupaten Demak.

Menurutnya saat ini dengan kemajuan teknologi hampir seluruh desa di Kabupaten Demak telah memiliki jaringan internet, serta dukungan sarana fasilitas kerja seperti Laptop juga hampir setiap perangkat sudah memperolehnya, sehingga sudah tidak ada hambatan bagi desa dalam mengkses Sipades 2.0.

Aplikasi diciptakan untuk mempermudah pekerjaan, diantaranya desa lebih mudah dalam mengelompokkan data, menghindari kesalahan kalkulasi, tata cara penginputan, cara cetak hingga menyusun laporan semua disajikan dalam sipades, bahkan data bisa dibackup jadi tidak perlu khawatir data akan hilang.

Sementara itu Anis Wijayanti Kasi Administrasi Desa Dinpermades P2KB menyampaikan pengelolaan aset desa mengikuti siklus penyelenggaraan pemerintah desa saat menjalankan Belanja APBDES tahunan.

Sesuai Perbup Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 2016 tentang aset desa, Pejabat Pengelola Aset Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Tata Usaha. Pada setiap tahun anggaran, Kaur TU mengajukan rencana kebutuhan aset desa lalu mengajukan permohonan menganai penetapan rincian penggunaan aset yang akan diperoleh dari APBDES dan perolehan sumber lainnya yang sah.

Setelah barang diperoleh tugas selanjutnya melakukan inventarisasi aset, mengamankan dan memelihara aset tersebut. Lalu menyusun dan menyampaikan laporan aset desa dalam bentuk laporan aset desa tahunan. Laporan tahunan dikirim kepada Bupati melalui Camat untuk diteruskan kepada Kemendagri paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Semua desa bisa mengakses melalui https://sipades-binapemdes.kemendagri.go.id/. dengan user name pengguna dan password sesuai desa masing-masing. Di dalam aplikasi sudah disediakan berbagai menu yang memudahkan operator mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga penghapusan disertai Berita Acaranya juga.


Di dalam SIPADES Operator diwajibkan mengaploud RPJMDes, RKPDes dan APBDes. ketiga dokumen itu menjadi dokumen master, dari dokumen master tercipta perencanaan, pengelolaan dan pelaporan. waktu yang dimiliki oleh operator hanya 12 bulan maka sebisa mungkin untuk dipahami dan jangan berhenti mencoba. (Wonosalam/sm)