Highlight

APEL PAGI BERSAMA PESERTA DIKLAT PPPK ANGKATAN 1 DAN 2

 Demak, 03 November 2021 hari Rabu Pukul 07.30 WIB bertempat di halaman BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara apel Pagi bersama peserta Diklat PPPK Angkatan 1 dan 2 sejumlah 90 (sembilan puluh) orang.  Apel pagi dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Diikuti Peserta Apel Karyawan dan Karyawati BKPP dan Peserta Diklat PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.Apel pagi dilaporkan lengkap semua peserta apel yang datang.

Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.Kedudukan PPPK sebagai ASN sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut penjelasannya menurut UU yang sudah ditetapkan:

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Selain itu, seleksi guru PPPK juga terbuka untuk guru honorer. Akan tetapi buat para guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini statusnya sedang tidak mengajar.