Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PPPK ANGKATAN 5 DAN 6 TAHUN 2021

 Demak, 11 November 2021 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penyampaian Materi Diklat Peserta PPPK angkatan 5 dan 6. Penyampaian Materi ini di pimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si. dengan Judul  Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK Angkatan 5 dan 6 ini berjumlah 90 (sembilan puluh) orang.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK, di antaranya adalah:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

(KORPRI korpri)