Highlight

PENYAMPAIAN MATERI RAKOR KEPEGAWAIAN TAHUN 2021 OLEH NARASUMBER DARI KANREG I BKN YOGYAKARTA IBU EKA PANGESTUTI, S.I.P, M.BA

 Demak, 10 November 2021 Hari Rabu Pukul 14.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan acara Penyampaian Materi Rapat Koordinasi Kepagawaian oleh Narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta Kasubbag Kepegawaian Ibu EKA PANGESTUTI, S.I.P, M.PA Dengan Judul Penyusunan Kinerja Pegawai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Materi yang disampaikan adalah SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai berbasis hasil, PP Nomor 46 Tahun 2011 Perka Nomor 1 Tahun 2013 perubahan PP 30 Tahun 2019 jo PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam PP 30 Tahun 2019 menggunakan istilah "KINERJA PNS" Sasaran Kinerja Pegawai Hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/Unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja, Target Jumlah hasil kerja yang akan dicapai.

SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)

memuat KINERJA UTAMA dan DAPAT

MEMUAT KINERJA TAMBAHAN. Kinerja

utama dan kinerja tambahan paling sedikit  memuat:

a.Indikator Kinerja Individu; dan
b.Target kinerja.
 

PENYUSUNAN SKP

memperhatikan:

a.perencanaan strategis Instansi  Pemerintah;
b.perjanjian kinerja;
c.organisasi dan tata kerja;
d.uraian jabatan; dan/atau
e.SKP atasan langsung.
 

ASPEK PERILAKU KERJA

a.orientasi pelayanan;
b.komitmen;
c.inisiatif kerja;
d.kerja sama; dan
e.kepemimpinan.
PENILAIAN
a.Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh  Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat  berdasarkan penilaian rekan kerja
b.setingkat dan/atau bawahan langsung.

BOBOT PENILAIAN

§Unsur SKP 70% dan perilaku kerja 30%
§Unsur SKP 60% dan perilaku kerja 40%*

*) bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan

penilaian 360˚

Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja,  nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120.

Penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran  kinerja yang dapat dilakukan setiap bulan,  triwulanan, semesteran, atau tahunan serta  didokumentasikan dalam dokumen pengukuran  kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

1. TIM Penilai Kinerja PNS

2. Pemantauan Kinerja

3. Bimbingan dan Konseling Kinerja

4. Pemeringkatan Kinerja

5. Sistem Informasi Kinerja PNS

6. Pengelola Kinerja

7. Penghargaan

8. Sanksi 

(BKPP korpri)