Highlight

ROTASI PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 16 November 2021 hari Selasa Pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Sekretaris BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Penempatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Mutasi PNS adalah Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan proses mutasi kepegawaian.

Pemindahan dan Penempatan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak berjumlah 4 (empat) orang salah satu nya di tempatkan di Subbagian berbeda tetapi dalam satu lingkup Organisa Perangkat Daerah yang sama. Serta Jabatan dari bendahara ke Jabatan Pelaksana Analis dari lingkungan satu Perangkat Daerah di Instansi Pemerintah Kabupaten Demak.

Jenis mutasi PNS

Perlu diketahui, terdapat enam jenis mutasi PNS, yaitu:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi pusat atau instansi daerah

2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi

3. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi dan antar-provinsi

4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-instansi pusat

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

(BKPP korpri)