APEL PAGI BERSAMA PESERTA DIKLAT KOMPETENSI GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 07 Desember 2021 hari Selasa pukul 07.30 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan apel Pagi Karyawan BKPP Kabupaten Demak bersama peserta Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Peserta diklat Kompetensi Guru ini berjumlah 80 (delapan puluh) orang. Kegiatan apel pagi bersama ini dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke
dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman
disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BKPP (korpri)