BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI SESUAI PP NOMOR 30 TAHUN 2019
Demak, 22 Desember 2021 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Bimbingan Teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Tamu undangan yang menghadiri dari Dinas Kesehatan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD Sunan Kalijaga dan RSUD Sultan Fatah beserta Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU Puskesmas se- Kabupaten Demak yang berjumlah 60 (enam puluh) tahun. Acara Bimbingan Teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai di pimpin dari Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd didampingi Kepala Bidang KPP BKPP Kabupaten Demak Ibu SRI MIYARTI, SH, MM.
Dalam Materinya Kepala BKPP Menyampaikan materi berjudul "EVALUASI KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA" Pentingnya Manajemen Kinerja PNS
- Pengembangan karier PNS (Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Kinerja
- Manajemen Talenta (Kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool
- Tunjangan Kinerja (Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja
- Penghargaan (Pemberian penghargaan berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan
- Sanksi (Penilaian Kinerja PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
KINERJA : hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi / unit sesuai dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dari Perilaku kerja
PENILAIAN KINERJA PNS : Memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Performance bukanlah kegiatan, tapi soal kualitas yang dihasilkan, tidak mudah mengukur itu. Namun pastikan terlebih dahulu setiap ASN tahu apa yang harus dikerjakan setiap harinya, itu langkah awal pengukuran kinerja sebelum bicara soal nilai capaian kinerjanya,” .
(BKPP korpri)