Highlight

PENUTUPAN DIKLAT (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) PPPK TINGKAT KABUPATEN DEMAK

Demak, 06 Desember 2021 hari Senin pukul 09.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara penutupan diklat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK Tingkat Kabupaten Demak yang berjumlah 90 (sembilan puluh) orang, sebagian besar tenaga Fungsional tertentu Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Penutupan ditutup secara langsung lewat zoom meeting oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTIA'NAH, SE beserta pimpinan diantarantanya Sekda Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes, Asisten I SEKDA Kabupaten Demak Bapak AHMAD NUR WAHYUDI, SH, MH dan Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd. "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014. Pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Diklat PPPK ini merupakan sarana untuk membekali dengan berbagai ilmu pengetahuan dan wawasan dalam rangka membentuk figur ASN yang profesional, jujur dan memiliki kompetensi, kepribadian serta semangat pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat sekaligus sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat.

BKPP (korpri)

 



"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/02/062733326/simak-5-perbedaan-pppk-dan-pns-hak-cuti-hingga-gaji?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/02/062733326/simak-5-perbedaan-pppk-dan-pns-hak-cuti-hingga-gaji?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L