SOSIALISASI PERBUP NO 10 TH 2013 TENTANG KODE ETIK PNS
Untuk memahami Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2013 tentang pembinaan Jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil diperlukan sosialisasi. Untuk melakukan ini beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Demak telah menjalankanya di BKPP kabupaten Demak pada saat pertemuan Kasubbag Umum dan kepegawaian se kabupaten Demak. Pertemuan tersebut telah disampaikan beberapa materi kepegawaian.
Sedangkan materi kode etik yang disampaikan diantaranya Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil,
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, ketaatan kepada hukum dan peraturan perundangundangan,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas da bermoral tinggi semangat jiwa korps.
Selanjutnya juga disampaikan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri sipil wajib bersikap dan berpedoman etika dalam bernegara, etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, serta etika terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris dinas OPD se Kabupaten Demak, diharapkan setelah adanya sosialisasi ini semua PNS cara berperilaku berbicara, dan bertindak sesuai dengan aturan kepegawaian dan kode etik yang ada.