Highlight

SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 



           Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan PNS di Kabupten Demak perlu adanya motivasi dan sosialisasi  Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.  Karena  peraturan ini lebih tegas dalam menerapkan  penjatuhan hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar disiplin.

Beberapa waktu yang lalu telah diselenggarakan sosialisasi PP  94 tahun 2021 bertempat di gedung Grhadika Bina Praja, yang dihadiri  oleh Bupati Demak, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya.  Sedangkan peserta diikuti oleh penilik sekolah, kepala Sekolah Dasar, Pengawas sekolah dan Korwil se kabupaten Demak.

Dalam sambutanya Bupati Demak  dr Eisti’anah SE  menyampaikan  PNS Kabupaten Demak supaya meningkatkan kedisiplinannya untuk melayani masyarakat Kabupaten Demak.  Masyarakat sekarang sudah lebih pinter dan kritis dalam menilai pelayanan di berbagai bidang.

Usai pembukaan oleh Bupati Demak dilanjutkan penyampaian materi oleh kepala BKPP Kabupaten Demak  Hadi Waluyo, SH. M.Pd , dalam penjelsannya disampaikan bahwa PP 94 ini lebih tegas dan lebih keras dibandingkan dengan PP 53 tahun 2010 terutama dalam pelanggaran disiplin mangkir kerja.

Untuk pemberhentian PNS   menurut PP 53 PNS bisa diberhentikan apa bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang  sah selama 46 hari lebih, sedangkan menurut PP 94 2021 seorang PNS bisa diberhentikan apabila tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

         Dengan adanya  PP ini diharapkan PNS lebih berhati-hati agar tidak terkena aturan ini.