SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan PNS di Kabupten Demak perlu adanya motivasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Karena peraturan ini lebih tegas dalam menerapkan penjatuhan hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar disiplin.
Beberapa waktu yang lalu telah diselenggarakan sosialisasi PP 94 tahun 2021 bertempat di gedung Grhadika Bina Praja, yang dihadiri oleh Bupati Demak, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya. Sedangkan peserta diikuti oleh penilik sekolah, kepala Sekolah Dasar, Pengawas sekolah dan Korwil se kabupaten Demak.
Dalam sambutanya Bupati Demak dr Eisti’anah SE menyampaikan PNS Kabupaten Demak supaya meningkatkan kedisiplinannya untuk melayani masyarakat Kabupaten Demak. Masyarakat sekarang sudah lebih pinter dan kritis dalam menilai pelayanan di berbagai bidang.
Usai pembukaan oleh Bupati Demak dilanjutkan penyampaian materi oleh kepala BKPP Kabupaten Demak Hadi Waluyo, SH. M.Pd , dalam penjelsannya disampaikan bahwa PP 94 ini lebih tegas dan lebih keras dibandingkan dengan PP 53 tahun 2010 terutama dalam pelanggaran disiplin mangkir kerja.
Untuk pemberhentian PNS menurut PP 53 PNS bisa diberhentikan apa bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari lebih, sedangkan menurut PP 94 2021 seorang PNS bisa diberhentikan apabila tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Dengan adanya PP ini diharapkan PNS lebih berhati-hati agar tidak terkena aturan ini.