Highlight

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SUMPAH / JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2022

 Demak, 22 Maret 2022 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat Di Pendopo Kabupaten Demak dilaksanakan acara Pengangkatan PNS dan Sumpah/janji PNS Tahun 2022. Acara Pengangkatan dan Sumpah/janji di pimpin langsung oleh Bupati Demak dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak, Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak beserta Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.  

PNS dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya mengikuti perkembangan zaman. "Harus profesional. Zaman sudah berubah, ilmu yang lama mungkin sudah tidak terpakai lagi. Sehingga belajarlah ilmu baru harus lebih maju dan pintar dibandingkan yang dilayaninya,". Sebagai seorang PNS harus memiliki sifat untuk melayani dan bukan dilayani. "Melayani sepenuh hati. Kalau bertemu dengan warga yang ingin dilayani harus sabar. Harus dengan sebuah keikhlasan,".Kata Bupati Demak dr.EISTI'ANAH, SE

 Dasar Hukum kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

 

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 ayat 1 bahwa “Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan Lulus pendidikan dan pelatihan dan Sehat jasmani dan rohani” . Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diangkat menjadi PNS oleh Bupati Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS dan ditegaskan pada Pasal 39 ayat 1 bahwa “setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Sedangkan pada kegiatan kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan rincian peserta sbb:

-      Peserta Perwakilan hadir Pendopo                                        :  151 PNS

-      Peserta secara Daring dari korwil bidang dikbud kecamatan :  297 PNS

                                                          Total                                         :  448 PNS

Pengangkatan PNS dan Sumpah/Janji PNS Tahun 2022 berjumlah 448 PNS.

448 orang dengan rincian sebagai berikut:

-      CPNS Formasi 2019       : 443 orang

-      CPNS Formasi 2018       :     2 orang         

-      Lulusan IPDN                  :     1 orang

-      PNS lainnya                     :     2 orang

 

BKPP (korpri)