PURNA TUGAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Pengertian
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang
bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan
selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk
mencari penghasilan yang lain
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sampai dengan mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan pejabat tinggi pratama usia 60 (enam puluh) tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam proses manajemen, seorang PNS membutuhkan adanya bekal untuk menghadapi masa-masa pensiun sehingga dapat menghadapi ataupun meminimalisir munculnya post power sydrome.
BERDASARKAN:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002;
9. Surat Edaran BAKN Nomor: 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan :
1. Pensiun Karena Telah Mencapai BUP:
- Telah mencapai usia BUP 58 tahun*) (Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan)
- Telah mencapai usia BUP 60 tahun*) (Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat fungsional madya.)
- Telah mencapai usia BUP 65 tahun*) (Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama)
2. Pensiun Atas Permintaan Sendiri:
-
Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan
-
Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun;
- Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya; atau
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali, berhak menerima pensiun apabila ia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun apabila dia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
- Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada no. 2) dan 3) pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
-
Kepada pegawai negeri sebagaimana tersebut no. 4) diberikan uang tunggu, dengan ketentuan:
- Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun;
- Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun;
- Besarnya uang tunggu adalah 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya;
- Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;
- Kepada PNS yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-
Kewajiban PNS penerima uang tunggu:
- Melaporkan diri kepada pejabat berwenang tiap kali selambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
- Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negeri.
- Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
- Besarnya pensiun pegawai adalah 2½% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40%.
-
Khusus mengenai PNS yang keadaan jasmani dan rokhaninya dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun, besarnya pensiun
dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dan diatur dengan ketentuan
tersendiri.
3. Pensiun Janda/Duda:
- Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri) untuk PNS pria/suami untuk PNS wanita yang seluruhnya telah terdaftar pada BKN berhak menerima pensiun janda/duda;
- Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, dan tidak ada isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dalam hal PNS/penerima pensiun janda diberikan kepada isteri yang lebih dari seorang, untuk itu pensiun jandanya diberikan kepada isteri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahinya.
Besarnya Pensiun Pegawai
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun
pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang
berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan
masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar
pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun
adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sbb:
- Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
- Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
- Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya Pensiun Janda/Duda
Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri
(isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal
dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia
dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang
bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar
pensiun,dengan ketentuan:
- Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
- Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
- Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
- Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
Pensiun Orang Tua
Apabila seorang PNS/CPNS tewas dan tidak meninggalkan suami/
isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang
tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun
janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka
masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.
Pensiun Anak
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan
ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda
atau duda maka :
- Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ;
- Pensiun duda diberikan kepada anak.
- Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu.
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
- Berusia kurang dari 25 tahun.
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum menikah / belum pernah menikah
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Syarat-syarat itu antara lain Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
a. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
b. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
c. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Demikian artikel yang bisa admin bagikan semoga dapat membantu dan mempermudah dalam penghitungannya. 🙏🙏🙏.
(BKPP korpri)