Highlight

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin PNS adalah  kesanggupan PNS untuk  menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang  ditentukan dalam peraturan  perundang-undangan.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap  ucapan, tulisan, atau perbuatan  PNS yang tidak menaati kewajiban  dan/atau melanggar larangan  ketentuan Disiplin PNS, baik yang  dilakukan di dalam maupun di luar  jam kerja.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dapat Lebih mendisiplinkan diri serta lingkungannya agar tercipta Pemerintan yang berwibawa. Terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin,salah satu contohnya adalah jika Pns tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.

Disampaikan terkait jenis pelanggaran disiplin PNS antara lain meliputi Ucapan; Tulisan; dan Perbuatan.

Yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai sangsi/hukuman.

Ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yaitu :

  1. Hukuman disiplin ringan yang berdampak bagi unit kerja meliputi : teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang yang berdampak bagi instansi meliputi : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan selama 9 bulan dan selama 12 bulan.
  3. Hukuman disiplin berat yang berdampak bagi negara meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

1.teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif  selama 3 hari  
    
    kerja dalam 1 tahun;
 
2.teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk  Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif  selama 4  
     sampai dengan 6 hari kerja dalam 1  tahun; dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS  yang  
   
    tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah  secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10  hari kerja  
   
     dalam 1 (satu) tahun.

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

 1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk 

     kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja 

     dalam 1 (satu) tahun

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk 

    kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja 

    dalam 1 tahun dan

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk 

    kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja 

    dalam 1 tahun.

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

 1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 2        bulan  bagi PNS yang tidak Masuk Kerja  

     tanpa alasan yang sah  secara kumulatif selama 21   - 24 hari kerja dalam 1 (satu)  tahun;

2.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana  selama 1   2     bulan bagi PNS yang tidak  
    
    Masuk Kerja tanpa  alasan yang satt secara kumulatif selama 25 - 27 hari kerja  dalam 1 (satu) tahun;
 
3.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak  
   '
   Masuk Kerja tanpa  alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh  delapan) hari kerja atau  
   
   lebih dalam 1                                                                                                                                                                                                                                                 (satu} tahun; dan
 
4.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak  
    
    Masuk Kerja tanpa  alasan yang sah secara terus menerus selama 10    (sepuluh)  hari kerja.

Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.

Demikian artikel yang bisa admin bagikan semoga dapat membantu dan mempermudah dalam penghitungannya. 🙏🙏🙏.  

(BKPP korpri)