Highlight

Jaminan PNS Untuk Meningkatkan Kinerja Dan Kesejahteraan

 

Presiden Joko Widodo telah melaunching Core Values “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Peluncuran Core Values dan Employer Branding ini, tentu memiliki makna strategis perlunya kesatuan nilai dasar dan orientasi kerja bagi seluruh ASN.

Core Values “BerAKHLAK” jika diterapkan dalam kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mampu berkontribusi dalam meningkatnya target-target pembangunan nasional untuk kesejahteraan warga Negara Indonsesia. Oleh karenanya, PNS dituntut untuk bekerja lebih keras dan lebih professional serta bermartabat. 

Tuntutan kerja keras akan berdampak pada meningkatnya resiko kecelakan kerja khususnya ditempat kerja. Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja maka PNS mendapatkan hak dan perlindungan berupa jaminan sosial. Pemerintah memberikan jaminan-jaminan kepada PNS meliputi: jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sedangkan untuk jaminan kesehatan di kelola oleh BPJS Kesehatan.

THT (Tabungan Hari Tua)

Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Tabungan Hari Tua dibayarkan sekali saat peserta mencapai batas usia pensiun/meninggal/keluar atau keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia. Tabungan hari tua bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai PNS, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Program Jaminan Hari Tua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun manfaat yang dapat dinikmati PNS seperti Tabungan Hari Tua, Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian (diterima oleh ahli waris), Nilai Tunai Asuransi, dan Asuransi Kematian. Tabungan hari tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun. Tabungan hari tua dan asuransi kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris). Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar dari pekerjaan karena sebab lain. Serta Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

Pensiun PNS

Pensiun adalah penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Hak atas pensiun Pegawai  sebagaimana Pasal 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS, bahwa Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau pada saat pemberhentiannya memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pertama, telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. 

Kedua, Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. 

Ketiga, Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara kemudian tidak dapat dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun. 

Manfaat pensiun PNS berupa pembayaran pensiun setiap bulan, uang pensiun terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu. Berakhirnya hak pensiun pegawai berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969, yakni pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Menyangkut Pembatalan pemberian pensiun pegawai menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dinyatakan, bahwa pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut peraturan yang berlaku.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.


Katagori Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Manfaat yang akan di dapat disaat PNS terjadi kecelakaan adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

JKM (Jaminan Kematian)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Peserta JKM terdiri dari Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Pejabat Negara; serta Pimpinan / Anggota DPRD. Hak-hak Pesera JKM diantaranya adalah santunan kematian; uang duka wafat; biaya pemakaman; bantuan beasiswa bagi anak peserta yang wafat. Kewajiban Peserta JKM yakni membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya. Manfaat yang diperoleh berupa santunan sekaligus Rp.15.000.000; uang duka wafat 3x gaji; biaya pemakaman Rp.7.500.000; serta bantuan beasiswa Rp.15.000.000.

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional  (SJSN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional terdiri 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.

Jaminan sosial meliputi seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Pekerja penerima upah terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah. 

Simpulannya, dalam meningkatkan kinerja pegawai dan kesejahteraannya ada banyak faktor yang harus diperhatikan. Salah satu hal yang menjadi kunci adalah jaminan kenyaman dan kesejahteraan bagi pegawai. Melalui jaminan PNS ini semua diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja sekaligus memberikan kesejahteraan kepada pegawai maupun keluarganya.


SUMBER : https://yogyakarta.bkn.go.id