Highlight

Pengaturan Jabatan Fungsional: Konvensional Versus Konversi

 

Jabatan fungsional tertentu (JFT) merupakan jabatan yang lagi naik daun. Ditengah banyaknya slot jabatan struktural, tidak jarang para pegawai lebih memilih menjadi pejabat JFT. Selain aspek kemandirian, porsi beban tanggungjawab yang dianggap lebih ringan, juga tingkat penghargaan yang semakin baik. Bahkan, ada yang menilai JFT secara pendapatan hampir setara dengan jabatan struktural. Semisal JFT Madya, secara umum memiliki tingkat kelas jabatan yang hampir sama dengan Eselon III, juga JFT Muda setingkat level kelas jabatannya dengan Eselon IV.

Dari waktu ke waktu, pemerintah telah menyempurnakan pengaturan JFT dengan menerbitkan peraturan terbaru sesuai dengan dinamika JFT masing-masing. Yang paling ditunggu-tunggu adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) dimana disanalah tertuang kebijakan mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional. Pada pengaturan beberapa JFT yang terbaru (revisi), tingkat tunjangan jabatan sudah mengakomodir jumlah yang cukup tinggi, bahkan melebihi tunjangan struktural baik Eselon III maupun IV.

Selain aspek tunjangan dan pengaturan pola kerja JFT, belakangan juga muncul dualisme pengaturan JFT antara mekanisme lama dengan yang baru khususnya terkait angka kredit. Angka kredit menjadi salah satu unsur yang krusial untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan pejabat JFT. Dualisme pola penetapan angka kredit ini ialah mekanisme sistem lama (disebut konvensional) dan sistem baru (disebut konversi). Tren yang berjalan, terdapat kecenderungan semua JFT akan diarahkan menuju pola penilaian konversi. Beberapa JFT yang instansi pembinanya progressif telah memperbarui aturan JFT-nya dengan mengakomodir ketentuan konversi. Sementara JFT yang belum, dimungkinkan memang belum ada usulan/kajian revisi sehingga masih menggunakan pola sistem konvensional.

Bagaimana sebenarnya mekanisme dari sistem konversi ini? Prinsip dari sistem konversi ini titik beratnya pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambilkan dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pada sistem sebelumnya (konvensional), nilai angka kredit JFT diperoleh dari capaian butir-butir kegiatan yang telah dikerjakan dan dilaporkan melalui Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak). Sekilas memang pola konversi tidak mensyaratkan dalam penyusunan Dupak melainkan hanya akan diambilkan dari nilai SKP ditahun berjalan. Meskipun, dalam case tertentu tim penilai dapat meminta bukti fisik kegiatan untuk memperkuat dalam proses penilaian konversi.

Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK). SKP merupakan target kinerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Selain tugas pokok ke-JFT-an, pejabat JFT juga dapat diberikan tugas tambahan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja.

Mekanisme Penilaian Konversi

SKP memiliki peran sentral bagi angka kredit, maka penentuan kriteria dalam menyusun SKP JFT setiap tahun juga diatur dengan batasan dan target. Setiap tahun bagi pejabat JFT wajib menyusun SKP paling sedikit 12,5 untuk JFT jenjang Ahli Pertama, 25 untuk JFT jenjang Ahli Muda, 37,5 untuk JFT jenjang Ahli Madya, dan 50 untuk JFT jenjang Ahli Utama. Hal ini berbeda dengan mekanisme lama yang tidak mengatur secara detil perihal jumlah target angka kredit yang harus dicapai setiap tahunnya.

Sumber https://yogyakarta.bkn.go.id