Highlight

Mekanisme Penyetaraan Jabatan Pada Penyederhanaan Birokrasi

 

Pemerintah telah menancapkan komitmennya dalam membangun sistem birokrasi yang progresif. Hal ini ditandai dengan beberapa langkah strategis yang telah dicanangkan diantaranya melalui sistem meritokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Dua titik utama ini dianggap menjadi unsur penting yang dapat mendeliver proses birokrasi yang cepat, efisien, bersih dan melayani.

Meritokrasi digalakkan melalui proses pembinaan dan penyelenggaraan sistem manajemen kepegawaian yang terbuka, fair, dan setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Salah satu penetrasi yang telah dilakukan dengan mengoptimalkan proses pencarian bakat untuk menuntun arah pengembangan karir pegawai. Pada proses pengisian jabatan khususnya jabatan pimpinan tinggi, seleksi terbuka menjadi opsi untuk memperoleh calon pejabat yang kompeten sesuai dengan kapasitas yang diharapkan.

Hal yang paling menyita perhatian publik khususnya para pelaku birokrasi adalah adanya kebijakan pemangkatan birokrasi. Mekanisme dan proses kerja yang panjang dan berliku, mulai diurai supaya dapat lebih cepat dan praktis sehingga mudah dalam mengikuti dinamika yang terjadi. Aksi nyata dalam pemangkasan birokrasi ini dieksekusi melalui pemangkasan jabatan struktural khususnya jabatan administrasi.

Kita ketahui bersama, jabatan administrasi ini memegang porsi yang cukup besar dalam jumlah jabatan yang ada dalam institusi pemerintah. Maka untuk memotong rantai birokrasi, mengurangi jumlah jabatan menengah kebawah ini dianggap sebagai alternatif yang paling rasional.

Mengapa opsi pemangkasan birokrasi melalui pemangkasan abatan struktural ini dipilih? Pemerintah menganggap, dengan banyaknya jumlah jabatan struktural khususnya jabatan struktural lini menengah kebawah telah membuat roda birokrasi terasa berat dan berjalan lambat. Banyak aksi strategis yang tidak dapat atau terlambat dijalankan dikarenakan harus dikondisikan dengan mekanisme struktur yang ada. Dengan memangkas birokrasi maka diharapkan dapat lebih mudah dalam proses koordinasi dan eksekusi suatu kebijakan.

Konsekuensi dari agenda pemangkasan jabatan administrasi ini tentunya membawa dampak pada berkurangnya jabatan. Pemerintah berupaya merumuskan skenario terbaik kepada para pemangku jabatan supaya tetap dapat bekerja secara optimal serta memperoleh hak kepegawaian yang selaras. Maka, ditetapkanlah opsi penyetaraan jabatan dengan memindahkan para pejabat yang terdampak penghapusan kedalam jabatan baru yakni jabatan fungsional tertentu.

Mekanisme Penyetaraan Jabatan

Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian pada jabatan fungsional yang setara. Jabatan yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan adalah jabatan yang terdampak (dihapus) dalam penyederhanaan birokrasi. Jenis Jabatan Administrasi yang dapat disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V).

Mekanisme penyetaraan jabatan dilakukan untuk jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, jabatan Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

Tahapan utama dalam proses penyetaraan jabatan ini mencakup beberapa tahap yakni: tahap usulan, tahap telaahan, tahap validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan serta tahap pelantikan. Instansi pemerintah yang akan melakukan penyetaraan jabatan terlebih dahulu harus mengusulkan dokumen ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal rencana penyederhanaan birokrasi. Dalam dokumen usulan ini juga harus dijabarkan rencana jabatan fungsional tertentu apa saja yang nantinya akan diakomodir disesuaikan dengan jenis tugas dan bisnis utama organisasi.

Setelah berkas usulan dikirim instansi ke Kemenpan-RB, selanjutnya kementerian akan melakukan telaahan serta melakukan validasi untuk kemudian menerbitkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi inilah yang nantinya dapat digunakan oleh instansi sebagai pedoman/dasar dalam mengangkat kedalam jabatan fungsional kepada para pejabat yang terdampak penyederhanaan. Tahap terakhir adalah pelantikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dimana setiap pengakatan kedalam jabatan fungsional harus dilakukan pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Persyaratan Penyetaraan

Dalam panduan pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dikeluarkan Kemepan-RB, penyetaraan jabatan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
  2. berijazah paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat;
  3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
  4. memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
  5. masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi.

Pejabat Administrasi yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional, dapat kembali didudukkan di jabatan fungsional yang sama melalui mekanisme pengangkatan kembali sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsional terkait. Pengangkatan kembali ke jabatan fungsional ini harus memiliki keterkaitan tugas dan fungsi jabatan dengan tugas dan fungsi unit kerja atau dilakukan penempatan kembali sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan fungsionalnya.

Secara sekilas, proses penyetaraan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam proses inpassing JFT. Pada kedua jenis mekanisme tersebut sama-sama mengambil tolok ukur asumsi dari kedudukan pangkat dan lama masa kerja sebagai basic dalam penetapan jumlah angka kredit. Meskipun, secara perhitungan terdapat perbedaan.

Status Pangkat dan Pemberian Angka kredit

Penyetaraan jabatan tidak menyetarakan pangkat yang melekat pada Pejabat Administrasi. Penyetaraan jabatan hanya dilakukan terhadap jabatan yang diduduki oleh Pejabat Administrasi ke dalam jenjang jabatan fungsionalnya yang setara. Apabila pangkat berada di bawah kepangkatan atau di atas kepangkatan dalam jenjang jabatan fungsional yang disetarakan, Pejabat fungsional tetap melaksanakan tugas jabatan fungsional pada jenjang jabatan yang disetarakan, sebagai berikut:

  1. Apabila Administrator memiliki pangkat di bawah IV/a, Administrator tetap disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
  2. Apabila Pengawas memiliki pangkat di bawah III/c, Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda.
  3. Apabila Pengawas memiliki pangkat di atas III/d, Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  4. Apabila Pelaksana (Eselon V) memiliki pangkat di bawah III/a, Pelaksana (Eselon V) disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.
  5. Apabila Pelaksana (Eselon V) memiliki pangkat di atas III/b, Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

Penghitungan angka kredit bagi Pejabat Administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dilakukan bedasarkan jenis penghitungan angka kredit yang berlaku pada jabatan fungsional dimaksud. Sejauh ini, pengaturan dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional masih terdapat dua (2) pendekatan yakni melalui sistem konvensional dan sistem konversi SKP. Sehingga, untuk perhitungan angka kredit awal disesuaikan dengan sistem penilaian angka kredit yang dimiliki JFT tersebut.

Semisal diambil contoh untuk sistem konvensional, penghitungan angka kredit penyetaraan merupakan akumulasi dari nilai pendidikan dan kepangkatan-kepangkatan sebelumnya dan angka kredit persentase penyetaraan jabatan, ditetapkan dengan rumus:

“(prosentase perolehan angka kredit dikalikan angka kredit kumulatif kenaikan pangkat jenjang jabatan yang diduduki) + (jumlah angka kredit kumulatif kepangkatan sebelumnya pada jenjang yang diduduki dan jenjang sebelumnya)”

Adapun besaran prosentase diatur sebagai berikut:

  1. Telah menduduki pangkat lebih dari dari 4 (empat) tahun diberikan prosentase 100%;
  2. Telah menduduki pangkat lebih dari 3 – 4 tahun diberikan prosentase 75%;
  3. Telah menduduki pangkat lebih dari 2 – 3 tahun diberikan prosentase 50%; atau
  4. Telah menduduki pangkat lebih dari 1 – 2 tahun diberikan prosentase 25%.

Sebagai contoh jika terdapat Pejabat Eselon IV dengan pangkat IIIc selama 3 tahun, maka akan diangkat kedalam JFT Ahli Muda dengan diberikan angka kredit total sejumlah 275. Skor 275 ini diperoleh dari prosentase penyetaraan 75% dari 100 (Ahli Muda angka kredit kumulatif KP adalah 100)= 75, unsur pendidikan=100, nilai Golongan IIIa= 50, nilai Golongan IIIb= 50, sehingga nilai total angka kredit adalah 275.

Beberapa Ketentuan Melekat

Pejabat Administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan adalah sejak pejabat fungsional duduk dalam jabatan fungsional, yang merupakan tugas tambahan.

Pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan tersebut diberikan tambahan Angka Kredit 25% dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK). Penilaian terhadap tugas tambahan tersebut dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalankan tugas jabatannya paling kurang dalam 1 (satu) periode penilaian kinerja jabatan fungsional.

Salah satu hal yang berbeda antara proses penyetaraan dengan inpassing yakni untuk penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa harus menunggu/mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina JFT yang bersangkutan. Hal ini tentu berbeda dengan inpassing yang masih bergantung pada proses rekomendasi yang harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh instansi pembina. Meskipun demikian, pada kedua jenis mekanisme tersebut tetap akan memperoleh intervensi/perhatian dari instansi pembina dalam proses pembinaan karir kedepan pejabat JFT.

sumber https://yogyakarta.bkn.go.id.