Highlight

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PEJABAT PENGAWAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 19 Mei 2022 hari Kamis Pukul 15.30 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Demak dilaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji di pimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak Bapak KH.ALI MAKHSUN dan Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak Drs. BAMBANG SABTORO SUBANDRIO. Pejabat yang dilantik Sejumlah 84 (delapan puluh empat) orang sebagai berikut:

JPT Pratama (Eselon II.b) Jumlah 4 Orang

Administrator (Eselon III.a) Jumlah 4 Orang

Administrator (Eselon III.b) Jumlah 11 Orang

Pengawas (Eselon IV.a) Jumlah 65 Orang 

   Bahwa Pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama telah dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh Panitia Seleksi dan telah mendapatkan rekomendasi KASN sedangkan untuk promosi/mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas telah melalui mekanisme pembahasan dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sehingga promosi/mutasi jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

     Pengisian kekosongan jabatan pada jabatan pengawas juga dilakukan dalam rangka memenuhi kebijakan penyederhanaan birokrasi yang selanjutnya beberapa pejabat pengawas yang telah dilantik akan diusulkan ke kementerian dalam negeri untuk memperoleh rekomendasi disetarakan dalam jabatan fungsional sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 Perihal Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Bahwa setiap layanan kepegawaian pemerintah kabupaten demak tidak dikenakan biaya, termasuk promosi/mutasi jabatan bebas dari gratifikasi dan pungutan liar dan sudah terdapat Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

BKPP (korpri)