Highlight

RAPAT KOORDINASI EVALUASI KINERJA PPPK GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 25 Mei 2022 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak diadakan acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja PPPK Guru. Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja PPPK Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Rapat Koordinasi di hadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Koordinator Wilayah se-Kecamatan Demak, dan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah SMP Negeri se Kabupaten Demak. Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja PPPK Guru di buka oleh Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak Drs. BAMBANG SAPTORO SUBANDRIO didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM. 

Materi pertama dari Ibu Herminingsih Selaku Sekretaris BKPP Kabupaten Demak tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.

Herminingsih menguraikan bahwa setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar; dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.