ASSESSMENT PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 27 Mei 2022 hari Jum'at Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Pengaduan BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Assessment Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sejumlah 3 (tiga) orang. Pelaksanaan Assessment ini dipimpin oleh Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu NUR CHASANAH, S.Psi, M.Psi., P.Si. Assessor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur, tupoksinya melakukan penilaian dan mewujudkan data kompetensi PNS yang terukur dan obyektif sebagai salah satu pertimbangan dalam pembinaan karier PNS. Berdasarkan SE menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, diamanatkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus dilakukan secara terbuka melalui beberapa tahap seleksi yaitu administrasi, kompetensi manajerial dan kompetensi bidang. Guna mengukur kompetensi dimaksud digunakan metode Assessment Center. Assessor SDM Aparatur sebagai pelaksana Assessment Center memiliki peran strategis dalam perumusan instrumen, penyusunan persyaratan jabatan, pelaksanaan pengukuran kompetensi dan sekaligus konseling.Sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara garis besar asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat/jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempat/jabatannya (sesuai antara jabatan dengan kompetensi).
BKPP (korpri)