Highlight

UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JPT PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRASI DAN PENGANGKATAN PEJABAT ADMINISTRASI KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYETARAAN JABATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 30 Mei 2022 hari Senin Pukul 15.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan acara Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat administrasi dan Pengangkatan Pejabat Administrasi kedalam jabatan fungsional melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dipimpin oleh Ibu Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan Asisten I dan II Sekda Kabupaten Demak. 

Jumlah Data Yang dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji adalah:

1. JPT = 2 Orang

2. Administrator = 7 Orang

3. Penyetaraan Jabatan Fungsional = 61 Orang

Jumlah Total 70 Orang.

Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. “Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama,”  Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud: a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda. Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permen ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud. 

BKPP (korpri)