PEMBINAAN PEJABAT FUNGSIONAL PASCA PENYEDERHANAAN BIROKRASI TAHUN 2022 DI GRHADIKA BINA PRAJA KAB.DEMAK
Demak, 22 Juni 2022 hari selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di GRHADIKA BINA PRAJA Kabupaten Demak dilaksanakan acara Pembinaan Pejabat Fungsional Pasca Penyederhanaan Birokrasi Tahun 2022. Kegiatan dimaksud dibuka oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE Didampingi Wakil Bupati Demak Bapak KH ALI MAKHSUN, M.S.I, Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. dan Narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta Bapak Drs. Slamet Wiyono, MM, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Kanreg I BKN Yogyakarta.Yang hadir secara langsung pejabat fungsional masing- masing 2 orang tiap OPD se-Kabupaten Demak dan secara daring pejabat fungsional lainnya serta Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Demak telah melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 152 pejabat pengawas kedalam jabatan Fungsional pada tanggal 31 Desember 2021, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 sebanyak 63 pejabat administrator dan pengawas. Implementasi kebijakan penyetaraan jabatan ini tidaklah mudah dan sedikit banyak menimbulkan kebingungan bagi PNS dan pengelola kepegawaian. Berangkat dari pengalaman tersebut, dalam rangka penyamaan persepsi tentang masa depan jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan .
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi
ke dalam Jabatan Fungsional
Tujuan Pelaksanaan adalah
a. Memberikan pemahaman terhadap jabatan fungsional, karena secara yuridis sudah fungsional, namun rasa masih struktural
b. Memberikan pemahaman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan jabatan fungsionalnya.
c Memberikan pemahaman terkait angka kredit yang sesuai untuk kenaikan pangkatnya dan sasaran kinerja pegawai yang sesuai.