Highlight

SOSIALISASI INVENTARISASI PEGAWAI NON-ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Demak, 30 Juni 2022 Hari Kamis bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Sosialisasi Inventarisasi Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Acara di buka oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang PJS Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM.

Inventarisasi Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dimohon agar Kepala Perangkat Daerah:

1. Menunjuk Admin Inventarisasi Pegawai Non-ASN

2. Memerintahkan admin untuk menginput data pegawai Non-ASN dilingkungan OPD masing-masing.

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui ASN terdiri atas PNS dan PPPK. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-pns dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,. 

PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.



 

Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Januari 2020 - 20:22 WIB oleh Dita Angga Rusiana dengan judul "Angkat Pegawai Non-ASN, Pejabat Bakal Kena Sanksi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/berita/1509073/15/angkat-pegawai-non-asn-pejabat-bakal-kena-sanksi

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios