INVENTARISASI PEGAWAI NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB DEMAK
Menindaklanjuti Surat Menteri PAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. bersama ini BKPP menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap Perangkat Daerah melakukan inventarisasi Tenaga Honorer yang dibiayai APBD atau BLUD, dan bukan tenaga outsourcing;
- Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
- Menugaskan pejabat pengelola kepegawaian untuk menginput data Tenaga Honorer tersebut melalui aplikasi SAKTi;
- Menugaskan Admin untuk hadir dalam acara sosialisasi mekanisme inventarisasi Pegawai Non-ASN pada hari Kamis, 30 Juni 2022 (sesuai undangan terlampir);
- Mengirim laporan hasil inventarisasi yang sdh ditandatangai oleh Kepala OPD ke BKPP Kab. Demak paling lambat 15 Juli 2022.;
Pengumuman lengkap dan dokumen pendukung yang berisi :
- Surat Edaran Inventarisasi Pegawai Non-ASN
- Surat Edara Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN
- Surat Undangan Sosialisasi Inventarisasi Pegawai Non-ASN
- Template Surat Pengantar
- Template Surat Perintah Penugasan Admin
- Kertas Kerja Pendataan sebagai alat bantu input data
- Buku petunjuk penggunaan fitur pendataan pegawai
dapat didownload pada link dibawah.