Highlight

INVENTARISASI PEGAWAI NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB DEMAK

 


Menindaklanjuti Surat Menteri PAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. bersama ini BKPP menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Perangkat Daerah melakukan inventarisasi Tenaga Honorer yang dibiayai APBD atau BLUD, dan bukan tenaga outsourcing;
  2. Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
  3. Menugaskan pejabat pengelola kepegawaian untuk menginput data Tenaga Honorer tersebut melalui aplikasi SAKTi;
  4. Menugaskan Admin untuk hadir dalam acara sosialisasi mekanisme inventarisasi Pegawai Non-ASN pada hari Kamis, 30 Juni 2022 (sesuai undangan terlampir);
  5. Mengirim laporan hasil inventarisasi yang sdh ditandatangai oleh Kepala OPD ke BKPP Kab. Demak paling lambat 15 Juli 2022.;
Pengumuman lengkap dan dokumen pendukung yang berisi :
  1. Surat Edaran Inventarisasi Pegawai Non-ASN 
  2. Surat Edara Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN
  3. Surat Undangan Sosialisasi Inventarisasi Pegawai Non-ASN
  4. Template Surat Pengantar
  5. Template Surat Perintah Penugasan Admin
  6. Kertas Kerja Pendataan sebagai alat bantu input data
  7. Buku petunjuk penggunaan fitur pendataan pegawai
dapat didownload pada link dibawah.

Pendaftaran Admin OPD dapat diakses pada link berikut :