Highlight

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 23 TAHUN 2020 DI DINPERPUSAR KAB.DEMAK

 Demak, 9 Juni 2022 hari Kamis Pukul 08.00 WIB Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak dilaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Demak. Sosialisasi di buka dan dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Asisten Administrasi Umum Setda dan Plt. Kepala DINPERPUSAR Kabupaten Demak. Dari BKPP Kabupaten Demak yang menghadiri Ibu Paramita Eka Bastiana, A.Md selaku Pelaksana. Bagi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah Se-Kabupaten Demak. Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 

Tata Cara Persetujuan JRA

  • Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD) mengajukan permhonan persetujuan rancangan Jadwal Retensi Arsip kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia secara tertulis melalui surat yang di lampiri dengan;
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD) dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pada setiap halaman hardcopy diparaf/diotentifikasi oleh Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD);
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip tersebut selanjutnya ditelaah dan di nilai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia c.q Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Pasal 11 Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2020;
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 43);
2. Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 42);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.