Highlight

ASESMENT PNS MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 

 Demak, 28 Juli 2022 hari Kamis pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Pengaduan BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Assesment Pegawai Negeri Sipil masuk Pemerintah Kabupaten Demak. Assesor dari BKPP Kabupaten Demak Ibu Nur Chasanah ,S.Psi, M.Psi, P.Si. Peserta Assesment sejumlah 4 (empat) orang a.n. dr.IBNOE SOEDJARTO, Sp.S, M.Si.Med dari RSUD PARIKESIT Tenggarong Kalimantan Timur,  dan dr. NURINDAH ISTY RACHMAYANTI, Sp.KFR dari RSUD PARIKESIT Tenggarong Kalimantan Timur, AMIN SUPRAYITNO, S.Pd dari Guru SDN Klego 01 Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dan TITIK MUNJAENAH dari SMPN 2 mijen. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan asesmen dibutuhkan di dalam proses manajemen, khususnya untuk manajemen sumber daya manusia (SDM).

Mengapa asesmen dilakukan dalam birokrasi pemerintahan? Asesmen ini diperlukan dengan maksud agar dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan menjadi lebih baik. Menjadi lebih baik merupakan  sebuah tantangan, karena secara umum bahwa kata baik ini menunjukkan harus terwujudnya sesuatu sesuai keinginan yang memintanya. Atas dasar pertimbangan inilah asesmen dilaksanakan dalam birokrasi pemerintahan yaitu asesmen kepada manusia sebagai penggerak roda pemerintahan, adalah mereka para pegawai atau lebih dikenal ASN. Diharapkan dengan asesmen terhadap ASN akan dapat diketahui bagaimana kemampuan, potensi (sesuatu terkait cara bekerja yang berada dalam diri), dan kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) ASN tersebut dalam bekerja. Sehingga nantinya setiap ASN harus menjawab tantangan,  mampukah memberikan pelayanan kepada stakeholder yang membutuhkan layanan dengan lebih baik serta dapat memuaskan masayarakat secara umum.

Sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara garis besar asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat/jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempat/jabatannya (sesuai antara jabatan dengan kompetensi), menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit (peraturan dan ketentuan).

(BKPP korpri)