PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 28 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB, di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyerahan Surat Keputusan Pemindahan dan Penempatan PNS secara langsung dipimpin oleh Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha K, S.Psi, MM didampingi Kepala Bidang KPP Ibu Sri Miyarti, SH, MM.
Daftar PNS yang Diserahakan Surat Keputusannya yaitu:
1.
Rumah Sakit Umum Daerah Sultan FatahSMP Negeri 1 Sayung
Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:
- Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
- Mutasi PNS membutuhkan waktu;
- PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
- Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
- Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.