Highlight

IBU HERMININGSIH, S.Sos, M.Si Menjadi Plt.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN DEMAK

Demak, 01 Juli 2022 hari Jum'at Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kerja BUPATI Kabupaten Demak, Dilaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak kepada Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si dan AHMAD NUR WAHYUDI, SH, MH sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  beserta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Bapak Drs. DWI HERU ASIANTO. 

Demi kelancaran dan keberlangsungan suatu organisasi, pada Senin (01/07/2022) di hadapan Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE, serta sejumlah tamu undangan yang hadir Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si dan AHMAD NUR WAHYUDI, SH, MH sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  beserta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Bapak Drs. DWI HERU ASIANTO. Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak (BKPP). Sertijab ini merupakan tindak lanjut atas usainya kepemimpinan Plt. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak (BKPP) sebelumya, Bapak Drs. BAMBANG SAPTORO SUBANDRIO yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP) terhitung sejak 1 Juli 2022 lalu. 

Dasar  Aturan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021

Apabila terdapat kekosongan Pejabat definitif karena berhalangan tetap pada sebuah Instansi/OPD, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah di atasnya dapat menunjuk Pejabat lain di Lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai.
  • Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
  • Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
  • Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam Surat Perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan Jabatan Struktural.
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan ketentuan : 1. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 2. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama akan ditunjuk sebaga Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden; 3. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas ; 4. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas ; 5. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.

(BKPP korpri)

 


  •