Highlight

KEMBANGKAN POTENSI DIRI DENGAN MENGIKUTI CHOACHING CLINIC IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 DI KANREG I BKN YOGYAKARTA

Yogyakarta, 11 juli 2022 hari Senin Pukul 09.30 WIB Bertempat di Kanreg I BKN Yogyakarta dilaksanakan acara Choaching Clinic Implementasi dari Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Choaching clinic dengan narasumber Kanreg I BKN Yogyakarta Bapak Trias Purnomo, S.Kom. Pelaksana BKPP Kabupaten Demak kembangkan potensi diri dengan mengikuti Choaching clinic ke Kanreg I BKN Yogyakarta Implementasi dari Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Adapun tujuan dari Coaching Clinic adalah memberikan pemahaman dan motivasi intrinsik kepada peserta dalam mengoptimalkan potensi dan kompetensi berdasarkan hasil asesmen serta menyusun rencana pengembangan individu

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU) mulai dari pimpinan unit kerja hingga staf di level bawah, monitoring kinerja pegawai, dialog kinerja, penilaian SKP dan penilaian perilaku serta integrasi penilaian SKP dan pemenuhan berbagai formulir yang dibutuhkan. penyusunan SKP khususnya terkait ekspektasi perilaku kerja, penilaian yang bersifat kualitatif dari pejabat penilai, penilaian bagi ASN yang menjalani tugas belajar dan evaluasi kinerja pegawai hingga menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi,”. Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Bapak Trias Purnomo menerangkan penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,”. Bapak trias menjelaskan pada menu SKP terdapat penambahan dalam penilaian diantaranya penetapan dan klarifikasi ekspektasi, pengembangan kinerja pegawai melalui pemberian umpan balik berkala, evaluasi kinerja pegawai dan pemberian penghargaan kepada pegawai. “Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,”. 

(BKPP-Korpri)