Highlight

PENYERAHAN SK PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN PNS (SEKRETARIS DESA) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 03 Agustus 2022 hari Rabu Pukul 08.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak. Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan PNS (SEKDES) ini dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si di dampingi Kepala Bidang KPP Ibu SRI MIYARTI, SH, MM. Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan PNS (SEKDES) ini di serahkan langsung oleh Kepala Bidang KPP BKPP Kabupaten Demak Ibu Sri Miyarti, SH, MM oleh kepala perwakilan Kasubbag Umum dan Kepegawaian ke 13 Kecamatan se-Kabupaten Demak.

Berdasarkan SE Nomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dalam Pasal 43 dan Pasal 67 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

2. Hak Sebagai PNS sebagaimana dimaksud yaitu:

a. Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Cuti

c. Kenaikan Gaji Berkala

3. Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi Pemerintahan pada Kecamatan.

(BKPP korpri)