SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA SESUAI PERMENPANRB NOMOR 6 TAHUN 2022
Demak, 02 Agustus 2022 hari Selasa Pukul 10.00 WIB Bertempat diruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Sesuai PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kartawan Karyawati BKPP Kabupaten Demak. Sosialisasi ini di pimpin oleh Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si kemudian dilanjutkan Oleh Sub Koordinator Mutasi BKPP Kabupaten Demak Ibu ISNA KURNIA A, S.STP dan didampingi Bapak Basilius Galuh Priambodo, SH Selaku Analis Kinerja.“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mempercepat pemahaman internal, agar dapat segera disosialisasikan ke seluruh ASN di wilayah kerja se-Kabupaten Demak. Mengingat regulasi ini sudah ditetapkan pada Februari 2022 lalu”.
Pada sosialisasi tersebut, Bapak Basilius Galuh Priambodo, SH Selaku Analis Kinerja menyampaikan bahwa, Bagaimana kenaikan angka kredit sebagai perhitungan untuk kenaikan pangkat. Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita kedepannya sebagai bagian daripada mendapatkan hak-hak PDIP sebenarnya serta hak-hak pegawai yang fungsional untuk mendapatkan penilaian dalam kenaikan pangkat. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.
Secara lebih rinci, peraturan tersebut mengatur standar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaiannya. Mekanisme penyusunan dan penilaiannya sendiri tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. “Berdasarkan regulasi terbaru, penilaian SKP tidak hanya mengukur ketercapaian target kinerja secara kuantitatif saja. Akan tetapi atasan juga dapat menilai secara kualitatif proses kerja bawahannya, karena atasan yang tahu kinerja bawahannya. Sehingga dapat mengantisipasi adanya ketimpangan antara kinerja dan hasil kerjanya.