Highlight

PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS SURAT KEPUTUSAN MUTASI PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 12 Januari 2023 hari Kamis Pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang DMD BKPP Kabupaten Demak. Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian. Setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Merit system adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya. Merit system atau career system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena output dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin pegawai semakin baik. Mutasi PNS antar Perangkat Daerah  sejumlah 20 (dua puluh) Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kepala BKPP Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil secara simbolis kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai , agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.   

Adapun faktor pendukung pelaksanaan mutasi pegawai yaitu antara lain adanya komitmen dari pimpinan yang terlibat faktor pendukung pelaksanaan mutasi pegawai. Komitmen pimpinan ini merupakan unsur penting didalam mengambil suatu kebijakan termasuk didalamnya penempatan pola mutasi dengan berbagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi itu sendiri. Selain itu, yang menjadi faktor pendukung adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan mutasi. Faktor lain-lain yang bisa menjadi pendukung untuk dilakukannya mutasi seperti kemanusian,keamanan, kenyamanan , konflik kepentingan dan lain-lain.

(BKPP korpri)