Highlight

PELATIHAN KANTOR SENDIRI PENGISIAN E-CATALOGUE DI BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 14 Maret 2023 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri Pengisian E-CATALOGUE. Acara tersebut dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak DONNY PRABOWO, S.Kom, MM didampingi Narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak Bapak NANDA CAHYA BIMANTARA, S.T. Kegiatan tersebut dihadiri Karyawan dan Karyawati ASN dilingkungan BKPP Kabupaten Demak.  

Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Kabupaten Demak mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 045/1336 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Kemudahan Pelaku Usaha Masuk dalam Katalog Elektronik Lokal Pemerntah Daerah yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Demak.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: E katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.

(BKPP korpri)