Highlight

PENYERAHAN SK MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 15 Maret 2023 pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyerahan SK Mutasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Penyerahan SK Mutasi secara langsung diserahkan kepada Ibu dr. NURINDAHISTY RACHMAYANTI, Sp.KFR Dokter Ahli Madya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dan Bapak dr. IBNOE SOEDJARTO, Sp.S., M.Si.Med Dokter Ahli Madya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Bapak dr. IBNOE SOEDJARTO, Sp.S., M.Si.Med Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2023 dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Dokter Ahli Madya pada RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dan Ibu dr. NURINDAHISTY RACHMAYANTI, Sp.KFR terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Dokter Ahli Madya pada RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Permendagri 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi. “Dengan berlakunya peraturan ini Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.

(BKPP korpri).