PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PENYERAHAN SK PPPK TENAGA KESEHATAN FORMASI TAHUN 2022 DI PENDOPO KABUPATEN DEMAK
Demak, 02 Mei 2023 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 sejumlah 73 Orang. kegiatan tesebut dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE Didampingi Wakil Bupati Demak Bapak ALI MAKHSUN, M.S.I, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak AKHMAD SUGIHARTO, ST, MT Kepala BKPP Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dan Perwakilan Kepala Bank jateng Cabang Demak.
Laporan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat 1 bahwa “PPPK yang telah mendapatkan nomor induk melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ” . dan pada pasal 31 ayat 2 “bahwa keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK”.
- Jumlah formasi tenaga kesehatan yang tersedia sebanyak 95 formasi
- Berdasarkan rangkaian tahap seleksi jumlah peserta yang lulus sebanyak 74 peserta
- Pada tahap pengusulan NI PPPK terdapat 1 peserta yang mengundurkan diri sehingga peserta yang mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK sebanyak 73 peserta
- Jumlah peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang yang tersebar dalam 12 jabatan fungsional dengan rincian sebagai berikut:
a. Dokter Spesialis Radiologi : 1 orang
b. Dokter : 4 orang
c. Dokter Gigi : 1 orang
d. Apoteker : 7 orang
e. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku : 16 orang
f. Epidemiolog Kesehatan : 13 orang
g. Perawat : 9 orang
h. Bidan : 8 orang
i. Administrator Kesehatan : 7 orang
j. Pranata Laboratorium Kesehatan : 5 orang
k. Perekam Medis : 1 orang
l. Sanitarian : 1 orang
Total : 73 orang
- Adapun Masa Perjanjian Kerja semua peserta adalah 5 (lima) Tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 s.d. 30 April 2028
- Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Mei dengan SPMT tanggal 2 Mei 2023, bahwa seluruh tahapan proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi.
Proses penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan ini menjadi proyek percontohan ASN Digital karena semua tahapan proses dari awal sampai akhir menggunakan aplikasi digital sehingga pada kegiatan ini peserta dapat mengambil SK Pengangkatan PPPK dengan cara mengunduh dari Akun SAKTi masing-masing.
Dalam sambutan dan arahanya Bupati Demak Ibu dr.Eisti'anah, SE berpesan kepada tenaga kesehatan yang baru saja diangkat menjadi PPPK. Seperti harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi. "Pertama, jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi. Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan saya minta Saudara semua untuk selalu mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.
"Ketiga, jaga nama baik pribadi maupun instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional," kata dia.
"Terakhir, saya berpesan kepada Saudara semua jadilah pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. Teruslah belajar, berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu,".