Highlight

Pembinaan Disiplin ASN Tahun 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak

 Demak, 22 Juni 2023 hari Kamis Pukul 07.30 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Disiplin ASN Tahun 2023. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala SMP Negeri Berserta Koordinator Wilayah Se-Kabupaten Demak. Pembinaan Disiplin ASN Tahun 2023 dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Demak Bapak AMIR MAHMUD, S.Sos, MT didampingi Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Inspektur Daerah Kabupaten Demak Bapak KURNIAWAN ARIFENDI, ST., MH. Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Bapak Paulus Dwi Laksono H, M.AP dan Bapak Muh Jisron, S.IP, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN dan Bapak Vino Dita Tama, SH Analis Hukum Ahli Madya BKN.  Kepala BKPP menyampaikan, meskipun disiplin PNS Sering disampaikan bahkan saat pertama kali diangkat sebagai PNS dengan sumpah janji namun setiap tahun masih saja tercatat pelanggaran disiplin oleh PNS.

Pada Tahun 2022 terdapat tiga PNS yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan beberapa hukuman disiplin tingkat ringan, dan di Tahun 2023 ini sudah ada satu orang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin berat juga. Untuk itu kedepannya BKPP Kabupaten Demak berkomitmen bersama-sama untuk bisa menagakkan Disiplin ASN Kata Hermininsih, saat acara Pembinaan Disiplin ASN Tahun 2023 di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak.

Bapak Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Demak Bapak AMIR MAHMUD, S.Sos, MT saat membuka acara menyampaikan, Bahwa pembinaan disiplin ASN ini merupakan upaya yang tidak dapat diabaikan dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab. Semua Perangkat Daerah harus berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip moralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Disiplin dan Netralitas sebagai nilai-nilai yang melekat pada kita sebagai ASN.

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

  1. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan
  2. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan
  3. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

  1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
  3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

  

Jenis pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua, yaitu pelanggaran administratif dan non administratif.

1. Administratif

  1. Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKR
  3. Tidak lapor LHKPN
  4. Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja
  5. Tidak memenuhi prosedur laporan kawain dan izin perceraian
  6. Tidak mengizinkan dan/atau kesempatan kpd bawahan untuk mengembangkan kompetensi, dst

2. Non Administratif

  1. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  2. Tidak menyimpan rahasia jabatan
  3. Tidak menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya
  4. Penyalahgunaan wewenang
  5. Menerima hadiah atau sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  6. Melakukan pungutan diluar ketentuan
  7. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
  8. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, Calon Kep. Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPD, DPRD tdk sesuai ketentuan, dst

Penyampai materi Kepala Kanreg I BKN yogyakarta Bapak Drs.Paulus Dwi Laksono H, M.AP dan Bapak Vino Dita Tama, SH Analis Hukum Ahli Madya BKN dan Bapak Muh Jisron, S.IP, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian KANREG I BKN Yogyakarta. Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme". Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

(BKPP korpri)