Highlight

SEMINAR APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM RANGKA HUT KE-52 KORPRI "KORPRIKAN INDONESIA"

 Demak, 21 November 2023 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Grhadika Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Seminar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka HUT KE-52 Korpri "KORPRIKAN INDONESIA" Kegiatan tersebut di pimpin dan dibuka oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ketua Panitia, Moderator dan Narasumber dari BKD Provinsi Jawa Tengah Ibu Rahmah Nur. Hayati, SKM, M.Kes dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Bapak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si. Kegiatan tersebut digelar secara Luring dan daring melalui zoom meeting dan Youtube. Kegiatan secara Luring dihadiri oleh kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, para korwil dikbud. Dalam Arahannya Ibu Rahmah menyampaikan materi berjudul "DISIPLIN DAN NETRALITAS ASN" didalamnya disebutkan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing. Peraturan Pemerintah Disiplin PNS juga berlaku untuk CPNS didalam Pasal 43. Larangan PNS didalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 diantaranya adalah menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan liar,menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan. Larangan bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 salah satunya adalah Ikut kampanye,  Menjadi peserta Kampanye, Sebagai Peserta kampanye, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP. 

Selanjutnya materi yang disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Bapak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si berjudul "ASN PROFESIONAL SEBAGAI ASET PEMBANGUNAN DAERAH Visi dan Misi Kabupaten Demak adalah Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera dan Misi Kabupaten Demak Tahun 2021-2024 adalah Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta kehidupan bermasyarakat yang agamis, kondusif dan berbudaya, meningkatkan sumber daya manusia, sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkualitas dan berdaya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Salah satu dari enam belas program unggulan bupati pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan. ASN Yang berintegritas yaitu Konsisten dalam tindakan, konsisten dalam nilai dan norma, jujur, berkarakter kuat, konsisten melaksanakan tugas, bertanggung jawab dan konsisten dalam tindakan. Kedudukan ASN adalah salah satu aset pemerintahan daerah sebagai pelaksana,  ASN menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan diperlukan penyesuaian ASN masa kini dengan tuntutan masyarakat saat ini. 

(BKPP-korpri)