HASIL AKHIR PENGADAAN PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan
bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah
berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN. Sehubungan dengan hal tersebut bersama
ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A.
HASIL KELULUSAN
Hasil akhir Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023 berupa integrasi nilai Seleksi
Kompetensi dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah
sebagaimana terlampir.
B.
KETENTUAN PENGISIAN DAFTAR
RIWAYAT HIDUP (DRH) UNTUK USUL PENETAPAN NI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TAHUN
2023
1. Peserta yang dinyatakan lulus agar melakukan Registrasi Ulang dan mencetak bukti Registrasi Ulang pada aplikasi SAKTi pada alamat https://sakti.app sampai dengan 30 Desember 2023 (panduan sebagaimana terlampir);
2. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahap pemberkasan penetapan NI PPPK yang dilaksanakan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan jadwal pelaksanaan sampai dengan 14 Januari 2024, adapun dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
a. Pas foto terbaru pakaian
formal dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan : foto kualitas
studio, bukan foto selfie, bukan foto cetak yang discan kembali, dan tidak
buram / pecah-pecah;
b.
Ijazah asli yang digunakan
sebagai dasar melamar jabatan;
c.
Transkrip nilai asli yang
digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,-
e. Dst;
f. Dst;
g. Dst;;
Informasi Selengkapnya dapat di Unduh pada tautan berikut ini :