Highlight

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Demak, 28 Desember 2023 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang Diklat Mutasi dan Dokumentasi Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM. Demak.

Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Naik Kelas Jabatan bagi ASN Pelaksana. Pemberian SK diberikan langsung oleh Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si kepada Para Pegawai Negeri Sipil, Penyerahan SK Mutasi secara langsung tersebut merupakan bagian dari upaya penerapan sistem merit di Kabupaten Demak.
Proses penyerahan SK dilakukan setelah melalui tahap assessment menyeluruh yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan kualifikasi ASN Pelaksana yang bersangkutan. Assessment ini melibatkan berbagai parameter yang mencakup kinerja, keahlian, kompetensi, dan kontribusi ASN dalam pelaksanaan tugasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di wilayah tersebut. "Pemberian Surat Keputusan Naik Kelas Jabatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi ASN Pelaksana yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Penerapan merit sistem di Kabupaten Demak menjadi landasan dalam peningkatan kualitas SDM yang memiliki dampak positif terhadap efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah. Dengan adanya sistem ini, diharapkan ASN akan semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya.
Para ASN yang menerima SK Naik Kelas Jabatan diapresiasi karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dan berkualitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan yang baru serta semakin meningkatkan kedisiplinan.
Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem manajemen kepegawaian yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pencapaian hasil yang optimal. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, berdaya saing, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Diklat, Mutasi dan Dokumentasi, Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, M.M. juga menambahkan bahwa tahap assesment terdapat 3 kriteria yaitu Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi Bapak/Ibu yang tidak memenuhi syarat kami harap tetap berusaha untuk mengembangkan kompetensi. pengembangan kompetensi adalah proses berkelanjutan, dan ASN diharapkan untuk terus mencari kesempatan untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka.

Uji Kompetensi adalah satu hal yang wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mau naik jabatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 1 Tahun 2023 pasal 16 ayat (1) huruf (e). Bahwa setiap pengangkatan dalam jabatan fungsional PNS harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Setiap PNS yang mengikuti Uji Kompetensi harus mencapai nilai batas minimal kelulusan yakni sebesar 70. Jika tidak mencapai nilai minimal 70, maka PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi. Namun demikian, PNS yang belum lulus Uji Kompetensi mamsih bisa diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi periode berikutnya. Sementara bagi PNS yang mengikuti Uji Kompetensi dan meraih nilai batas minimal 70 atau diatasnya, maka dinyatakan lulus Uji Kompetensi. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi tersebut bisa dijadikan bukti dan syarat dalam pengangkatan kenaikan jenjang dan perpindahan dalam jabatan fungsional. 

(BKPP-bid dmd)