Highlight

KUNJUNGAN BKD KABUPATEN JEPARA DALAM RANGKA KOORDINASI KEGIATAN ASSESMENT PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA

Demak, 27 Desember 2023 hari Rabu Pukul 12.30 WIB Bertempat di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penerimaan Kunjungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara dalam rangka Koordinasi Assesment Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana. Peserta tim yang hadir dari BKD Kabupaten Jepara sebanyak 6 (enam) orang yang dipimpin oleh Bapak M Zakaria beserta Tim nya. Kunjungan tersebut di terima oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM didampingi Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM beserta tim assesor dari BKPP Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawaia Negeri Sipil. 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 disebutkan. Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor. Assessor adalah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, Calon Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Assessor Independen. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Assessor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan instansi pemerintah.  Calon Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Calon Assessor SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki formasi Assessor SDM Aparatur, dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Assessor SDM Aparatur BKN tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur. 

bunyi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 13 angka (6) Kriteria melakukan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Centre:
a. Calon Assessor SDM Aparatur melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana dan jabatan fungsional yang setara;
b. Assessor SDM Aparatur jenjang pertama melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana, Pengawas, serta jabatan fungsional yang setara;
c. Assessor SDM Aparatur jenjang muda melakukan penilaian kompetensi Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah.
d. Assessor SDM Aparatur jenjang madya dan utama melakukan penilaian kompetensi Jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.

(BKPP-korpri)