SURAT EDARAN TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS ASN DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) / TENAGA HONORER / SEBUTAN LAINNYA DI KABUPATEN DEMAK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Demak, 27 Desember 2023 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dikeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2531/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Surat Edaran tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN)/ Tenaga Honorer/ Sebutan Lainnya di Kabupaten Demak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
1. Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, diperlukan upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ASN dan PPNPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
2. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, diharap kesediaan Saudara menegaskan kembali kepada Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer atau sebutan lainnya untuk menaati beberapa ketentuan.
3. Format ikrar dan pakta integritas netralitas dapat diunduh dibawah ini.