SURAT EDARAN KEPALA BKPP KABUPATEN DEMAK TENTANG FASILITASI UJIAN DINAS DAN UPKP TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 01 Februari 2024 hari Kamis pukul 09.00 WIB Bertempat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabuapaten Demak dikeluarkan surat Edaran tentang Fasilitasi Ujian Dinas dan UPKP (Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat) Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.4.1/212.1 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2024, dengan hormat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan II/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan, Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP);
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Fasilitasi Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2024 dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK);
3. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengelola Kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah diharapkan melakukan pendataan PNS yang memenuhi persyaratan mengikuti Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2024 untuk selanjutnya diusulkan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak (Persyaratan dan jadwal terlampir).
Surat Edaran dapat diunduh dibawah ini.....