PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
FORMASI
JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Total alokasi
formasi CPNS sebanyak 104 (seratus empat) dengan rincian informasi terkait
formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
Jenis kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran
2024 dibagi menjadi:
1. Kebutuhan umum yaitu untuk pelamar yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas;
2. Kebutuhan khusus. yaitu untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas.
Informasi secara lengkap terkait Formasi Jabatan dapat di akses melalui https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan pendaftaran.
II.
PERSYARATAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. dst;
e. dst;
Informasi Selengkapnya dapat di download pada tautan berikut: