ASN dan Non ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Tandatangani Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2024
Demak, 25 September 2024 hari Rabu Pukul 13.00 wib Bertempat di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Peserta yang hadir semua ASN dan Non ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN,"Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat."
Penandatanganan Perjanjian Kerja ini adalah wujud komitmen antara Pimpinan dan bawahan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Penandatanganan pakta integritas ini bertujuan mewujudkan birokrasi bersih serta bebas dari korupsi. Mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, Transparan dan akuntabel. "Jangan menunda pekerjaan. Identifikasi semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya pelaksanaan kegiatan agar segera dapat dicarikan solusinya," Selanjutnya agar dalam pelaksanaan anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, efisien dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan pada Tahun 2024 kinerja pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, baik PNS ataupun pegawai non PNS dapat bersinergi menjadi satu untuk menjadi lebih baik di dalam melayani di bidang Kepegawaian. "Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai".
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si menyampaikan, untuk segera melaksanakan APBD Perubahan tersebut jangan sampai menunda. Lanjutnya, menjelang Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, Ia berpesan sebagai seorang ASN harus bersifat netral. ”Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan profesionalitas, tidak ada blok-blokan,”pungkasnya.
(BKPP-Korpri)